Kamis, 29 Desember 2016

Pelaku Perampokan Sadis di Pulomas Dijerat Pasal Berlapis

Para pelaku perampokan disertai pembunuhan di Pulomas dijerat pasal berlapis.
Untuk sementara, aparat kepolisian sudah mengamankan tiga pelaku, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pencarian.


"Sementara ini yang didapat adalah perampokan, pembunuhan, dan penyekapan, dalam pasal 338 KUHP jo 365 KUHP jo 333 KUHP, perampasan kemerdekaan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/12/2016).

Namun, kata dia, aparat kepolisian masih mengembangkan kasus ini.

Aparat kepolisian akan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi korban dan tersangka.
"Namun, ini masih didalami," kata dia.

Dalam kasus perampokan dan pembunuhan di Pulomas, aparat kepolisian sudah mengamankan tiga orang, satu orang diantaranya tewas.

Ramlan Butar-Butar, residivis kasus perampokan, merupakan kapten atau pimpinan kelompok perampokan itu.

Dia dibantu rekan-rekannya yang lain, yaitu Erwin Situmorang, Alfins Bernius Sinaga, dan Yus Pane.

Ramlan dan Erwin ditangkap di Kelurahan Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (28/12/2016) sore.

Pada saat penangkapan Ramlan berupaya melawan aparat menggunakan pedang.

Sehingga, aparat kepolisian melakukan tindakan tegas dan menembak Ramlan di bagian kaki sebanyak dua kali.

Akhirnya, nyawa Ramlan tak bisa tertolong karena peluru mengenai pembuluh darah.
Sementara itu, Alfins Bernius Sinaga, satu pelaku lainnya, diamankan di Villa Mas Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Tertangkapnya Sinaga membuat aparat kepolisian masih memburu satu pelaku atas nama Yus Pane.

Sumber: http://www.tribunnews.com/

0 komentar:

 
.